BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah
Koperasi
Abstrak
Kata Kunci : Koperasi, CU Lintang Tipo
Analisis yang dibahas adalah Koperasi di daerah Pontianak yang bernama CU Lintang Tipo.
Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang koperasi CU dan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Koperasi CU Lintang Tipo merupakan salah satu
koperasi bersejarah di Pontianak. Sistem koperasi yang dianut adalah Sistem
Koperasi Barat karena dalam sejarah
pembentukan koperasi ini, pemerintah hampir tidak memiliki peran apa – apa
didalamnya, melainkan peran terbesar dalam koperasi ini dimiliki oleh para
anggota koperasi.
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau
satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang
mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan,
persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan
untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan
termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam
yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini
mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep yang digunakan oleh Koperasi CU
Lantang Tipo adalah konsep koperasi barat. Hal ini disebabkan karena dalam
sejarah pembentukan koperasi ini, pemerintah hamper tidak memiliki peran apa –
apa didalamnya, melainkan peran terbesar dalam koperasi ini dimiliki oleh para
anggota koperasi. Tujuan Koperasi CU Lantang Tipo juga merupakan sebuah tujuan
yang sangat sejalan dengan konsep koperasi barat, yakni menyejahterakan
perekonomian koperasi dan anggotanya saja.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Koperasi Kredit CU
Lantang Tipo sudah memiliki prinsip, organisasi & manajemen, dan tujuan
serta fungsi koperasi sejak diresmikannya koperasi ini pada tanggal 2 Februari
1976. Penulisan ini akan membahas tentang prinsip, organisasi & manajemen,
dan tujuan serta fungsi koperasi tersebut dari sudut pandang kita sebagai
pengguna jasa layanan koperasi.
Berdirinya Koperasi
CU Lantang Tipo pada tahun 1975 tidak lepas dari peranan guru-guru Katolik yang
berdomisili di Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Mereka
mendirikan Koperasi CU Lantang Tipo karena mereka merasa bahwa hasil dari rapat
anggota Koperasi Belanja Bersama yang diadakan dalam kalangan para guru tidak
dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Tidak hanya itu, guru – guru ini juga
percaya bahwa kegiatan – kegiatan Koperasi Belanja Bersama tidak dapat memupuk
terjalinnya kerjasama dan membantu mengatur pengelolaan keuangan dengan benar.
Sejarah berdirinya
Koperasi CU Lantang Tipo ini tidak lepas dari Undang – Undang Dasar Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992. Hal ini disebabkan karena Koperasi CU Lantang Tipo ini
memiliki kegiatan – kegiatan yang berlandaskan oleh azaz kekeluargaan.
Disamping itu juga, koperasi ini tidak lepas dari Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27. Keduanya tidak lepas dari visi dan misi koperasi ini, yakni
:
VISI
“Menjadi Credit Union Yang Sehat dan
Terpercaya”
MISI
“Menyediakan Produk Sesuai Kebutuhan
Anggota dan Memberikan Layanan Keuangan Yang Profesional
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Anggota”.
Referensi :
http://culantangtipo.com/ (Diakses,
tanggal 15 Oktober 2018)