Abstrak
Kata Kunci : Sisa Hasil Usaha, Koperasi Astra
Analisis yang dibahas adalah mengenai Sisa Hasil Usaha .
Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai
Sisa Hasil Usaha salah satu koperasi yang terdapat di Indonesia yaitu koperasi
astra . Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutaN, setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB
V Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laba rugi perusahaan.
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai atau pelanggan koperasi.
Informasi ini diperoleh dari pembukuan ( buku penjualan atau pembelian) koperasi
atau pun dari buku transaksi usaha para anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Sedangkan,Perhitungan SHU Koperasi Astra adalah sebagai
berikut,Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi
dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1
tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun)
dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi.
Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya
untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk
menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota
seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Pembagian SHU
per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
Daftar
Pustaka :
Drs.
Arifin Sito,Msc , Ir Halomoan Tamba M.B.A ( 2001) Koperasi Teori dan Praktik,,
Jakarta : Erlangga
Bahan
Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)
Koperasi
Astra (online)
http://koperasi-astra.com/ ( diakses 18
Desember 2018)