RSS

Jumat, 21 Desember 2018

Melirik perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi Astra

Abstrak
Kata Kunci : Sisa Hasil Usaha, Koperasi Astra
Analisis yang dibahas adalah mengenai Sisa Hasil Usaha . Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Sisa Hasil Usaha salah satu koperasi yang terdapat di Indonesia yaitu koperasi astra . Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutaN, setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB V  Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laba rugi perusahaan.

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai atau pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan ( buku penjualan atau pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha para anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sedangkan,Perhitungan SHU Koperasi Astra adalah sebagai berikut,Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota   sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

Daftar Pustaka :
Drs. Arifin Sito,Msc , Ir Halomoan Tamba M.B.A ( 2001) Koperasi Teori dan Praktik,, Jakarta : Erlangga
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)
Koperasi Astra (online)
 http://koperasi-astra.com/ ( diakses 18 Desember 2018)




















Rabu, 21 November 2018

Koperasi Cu Lantang Tipo Maju Bersama Untuk Kesejahteraan Anggota

ABSTRAK

Kata Kunci : Sistem Koperasi, Cu Lantang Tipo
Analisis yang dibahas adalah mengenai sistem koperasi Cu Lantang Tipo. Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai salah satu koperasi yang terdapat di Indonesia dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.Koperasi CU Lintang Tipo merupakan salah satu koperasi bersejarah di Pontianak.
koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok – kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan – tujuan umum atau sasaran konkritnya melalui kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi              
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi Cu Lantang Tipo juga memberi layanan simpan pinjam kepada anggota nya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Misalnya di dalam koperasi Cu Lantang Tipo menerapkan diantaranya asas kekeluargaan, kepercayaan, kejujuran sesuai dengan Visi Misinya. Sehingga tujuan koperasi yang bertujuan untuk memakmurkan para anggota koperasi nya dapat berjalan denngan baik.
Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Koperasi Cu Lantang Tipo adalah sekumpulan orang - orang yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan para anggotanya.Dan merupakan perkumpulan orang - orang yeng menjandi anggota koperasi Cu Lantang Tipo bermula dari perkumpulan guru - guru.

-Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Dalam keanggotaan koperasi Cu Lantang Tipo tidak terdapat adanya paksaan maupun ancaman. Sehingga sifat penggabungan anggota nya berdasar sukarela da kekeluargaan.

-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi Cu Lantang Tipo memiliki tujuan bersama yaitu untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat , membantu perekonomian dengan adanya koperasi.

-Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Dalam pengurusan Koperasi Cu Lantang Tipo, pengelolaan maupun pengawasnya dikendalikan oleh badan hukum yang telahditentukan.

-Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan , dan koperasi Cu Lantang Yipo adalah Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Menurut saya, koperasi Cu Lantang Tipo sudah sesuai dengan prinsip definisi yang tercantum pada UU No.25 Tahun 1992 yang sudah melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi yang berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan berdasar azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi adalah badan usaha
Koperasi Cu Lantang Tipo adalah merupakan suatu jenis badan usaha yang awalnya didirikan oleh perkumpulan guru - guru di daerah kabupaten Sanggau.

2. Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Cu Lantang Tipo adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.· Koperasi Indonesia ,

3.Koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
 Koperasi Cu Lantang Tipo dijalankan sesuai dengan prinsip - prinsip koperasi

4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi CU Lantang Tipo karena mereka merasa bahwa hasil dari rapat anggota Koperasi Belanja Bersama yang diadakan dalam kalangan para guru tidak dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Sehingga menimbulkan gerakan ekonomi rakyat untuk kesejahteraan para anggotanya.

5.Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
 Koperasi Cu Lantang Tipo sudah berdasarkan azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi Cu Lantang Tipo sudah sesuai dengan prinsip tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 . Memajukan kesejahteraan dan masyarakat pada umumnya khususnya para anggota nya.
Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·Kemandirian
·Pendidikan perkoperasian
·Kerja sama antar koperasi

Koperasi Cu Lantang Tipo sudah berdasarkan Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 akan tetapi terdapat point di "Pemberian batas jasa yang terbatas pada modal " dan "Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai jasa masing - masing karena tidak terdapat informasi yang diberikan.

BAB III ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.individu (pemilik dan konsumen akhir)
  Koperasi Cu Lantang Tipo bukan merupakn individu

2.Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  Koperasi Cu Lantang Tipo bukan merupak pemasok maupun supplier

3.Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
  Koperasi Cu Lantang Tipo merupakan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat karena memiliki anggota dan melayani anggotanya.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
   Koperasi Cu Lantang Tipo adalah suatu koperasi dengan sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan angggota nya.
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
   Koperasi Cu Lantang Tipo sesuai dengan awal berdirinya di tahun 1975 sudah memiliki tujuan untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi,untuk menjadi lebih sejahtera dan dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
   Koperasi Cu Lantang Tipo telah secara bersama para anggota lainnya untuk memanfaatkan mauppun menjalankan koperasinnya.
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
   Koperasi Cu Lantang Tipo sudah menunjang kebutuhan para anggotanya.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
   Koperasi Cu Lantang Tipo memiliki anggota koperasi yang membantu dalam menjalankan operasional koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
   Koperasi Cu Lantang Tipo terbentuk karena sekumpulan pegawai (guru) yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Organisasi Koperasi
   Koperasi Cu Lantang Tipo berbentuk organisasi koperasi karena koperasi Cu Lantang Tipo merupakan suatu hubungan antara orang - orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama - sama dalam suatu wadah koperasi.
   
Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan Pengelola

Tidak mengetahui informasi mengenai hirarkki tanggung jawab dan wewenang di dalam Koperasi Cu Lantang Tipo.

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaa, yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya kedalam bentuk tujuan yang lebih operasional .

Koperasi sebagai Badan Usaha

• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  Koperasi Cu Lantang Tipo adalah sebuah badan usaha yang memenuhi kaidah dan aturan prinsip ekonomi sesuai UU No. 25 Tahun 1992

• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  Koperasi Cu Lantang Tipo menghasilkan keuntungan melalui salah satu diantaranya manajemen usaha tani dan mengembangkan organisasi dan usahanya pada layanan simpan pinjam nya. terus menunjukkan komitmen memajukan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala upaya untuk mensejahterakan masyarakat melalui 4 pilar utama CU yaitu Pendidikan, Swadaya, Solidaritas, dan Inovasi yang diaplikasikan dengan layanan yaitu :
Jasa Transfer antar Kantor Cabang dan Bank, ATM CU Lantang Tipo: Memberikan kemudahan bagi anggota untuk melakukan transaksi selama 24 jam, Autodebet : Pembayaran pinjaman dan menabung simpanan secara otomatis melalui rekening Tabing, Lantang Tipo Online Payment Point : Pembayaran Listrik, TV, Pembelian Pulsa, dan Pembelian Voucher Listrik, Pendidikan & Pelatihan Usaha Produktif Anggota: Sosialisasi, pembentukan kelompok dan pelatihan untuk usaha produktif anggota seperti perkebunan, Jasa Ambulance, Layanan M-Tipo : Aplikasi yang dapat digunakan oleh anggota melalui smartphone android untuk melakukan cek transaksi pada jenis simpanan yang anggota gunakan. Aplikasi M-Tipo dapat diunduh (download) secara gratis melalui google play store. Anggota dapat melakukan registrasi pada setiap Kantor Cabang CU Lantang Tipo untuk dapat menggunakan aplikasi M-Tipo.

• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  Koperasi Cu Lantang Tipo juga berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
  Koperasi Cu Lantang Tipo memiliki sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) sehingga koperasi semenjak berdiri dari tahun 1975 sampai saat ini dapat berjalan dengan baik dan berkembang.

Kegiatan Usaha


• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  Koperasi Cu Lantang Tipo langsung berkaitan dengan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
  Koperasi Cu Lantang Tipo sudah sesuai dengan sendi kehidupan ekonomi rakyat

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  Koperasi Cu Lantang Tipo tidak hanya memiliki modal simpanan anggota tetapi juga terdapat dari luar
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  Koperasi Cu Lantang Tiipo juga memiliki modal sendiri
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  Modal pinjaman koperasi Cu Lantang Tipo berasal dari bank

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Ditinjau dari aspek ekonomi manjerial, adalah selilih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi Cu Lantang Tipo dalam mengelola Sisa Hasil Usaha setiap tahunnya dilaporkan dan operasi ini tidak lepas dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27.

Referensi :

Ir. Halomoan Tamba, M.B.A , Drs. Arifin Sitio,Msc (2001) Koperasi Teori & Praktik. Jakarta : Erlangga

Koperasi Cu Lantang Tipo Profil (Online) http://www.culantangtipo.com/sejarah.php (Diakses 16 November 2018)

Bahan Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)