RSS

Jumat, 11 Januari 2019

POLA MANAJEMEN KOPERASI ASTRA

Abstrak
Kata Kunci : Pola Manajemen, Koperasi Astra
Analisis yang dibahas adalah mengenai Pola Manajemen Koperasi. Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Pola Manajemen yang terdapat di Koperasi Astra. Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Pola Manajemen Koperasi adalah Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya, serta setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Koperasi menurut UU No 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut , “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan
         Menolong diri sendiri (self help)
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam rapat suatu anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran Dasar
  • Kebijakan Umum serta pelaksanaan  keputusan Koperasi
  • Pemilihan / Pengangkatan/Pemberhentian Pengurus dan pengawas
  • Rencana Kerja, Pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi
Koperasi Astra selalu melakukan Rapat  Anggota untuk membahas kelangsungan koperasi. Selain itu setiap anggota juga berhak dan dapat menentukan anggaran dasar, kebijkan umum, rencana kerja serta pembagian SHU sama dengan poin-poin diatas pada saat dilakukannya rapat anggota.

6.2.2 Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.  
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. 
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Dari Struktur organisasi diatas yang termasuk Pengurus Koperasi adalah semuanya karena mereka semua harus menjalan tugas nya masing-masing untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tetapi dari struktur organisasi diatas yang dimaksudkan adalah pengurus koperasi yang bekerja di garis depan, berarti mereka adalah:
  • RAT
  • DPS
  • Pengurus
  • Internal Audit
  • Pengawas
  • General Manager
Menurut saya walaupun tidak dicantumkan dalam web resminya, Koperasi Astra pasti memiliki pengurus untuk menjalankan kegiatan koperasi itu sendiri agar berjalan dengan baik.

6.2.3 Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat disekelilingnya.
  • Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan pindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Pengawas Koperasi Astra memiliki tugas yang sama seperti yang disebutkan diatas, salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap koperasi.

6.2.4 Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Manajer Koperasi Astra juga memiliki tugas sama seperti manajer koperasi pada umumnya. 

6.3 Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi Astra merupakan badan usaha koperasi yang juga memiliki sifat ganda yang disebutkan oleh Draheim, sifat ini berperan penting dalam kemajuan koperasi Astra kedepannya.

6.4 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological sistem yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber  yang digunakan. Koperasi Astra memiliki sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik, sebagai sistem terbuka yang memiliki hubungan dengan lingkungannya sebagai sistem terbuka, sama seperti yang disebutkan diatas.

Daftar Pustaka :
Buku Ajar Ekonomi Koperasi , Sattar , S,E , M.Si , DeePublish, 2012
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)
http://koperasi-astra.com/ ( diakses 8 Januari 2019)


Jumat, 21 Desember 2018

Melirik perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi Astra

Abstrak
Kata Kunci : Sisa Hasil Usaha, Koperasi Astra
Analisis yang dibahas adalah mengenai Sisa Hasil Usaha . Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Sisa Hasil Usaha salah satu koperasi yang terdapat di Indonesia yaitu koperasi astra . Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutaN, setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB V  Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laba rugi perusahaan.

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai atau pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan ( buku penjualan atau pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha para anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sedangkan,Perhitungan SHU Koperasi Astra adalah sebagai berikut,Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota   sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

Daftar Pustaka :
Drs. Arifin Sito,Msc , Ir Halomoan Tamba M.B.A ( 2001) Koperasi Teori dan Praktik,, Jakarta : Erlangga
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)
Koperasi Astra (online)
 http://koperasi-astra.com/ ( diakses 18 Desember 2018)