RSS

Kamis, 18 Oktober 2018

Mengenal lebih dalam Koperasi Kredit CU Lantang Tipo

BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Abstrak

Kata Kunci           : Koperasi, CU Lintang Tipo
Analisis  yang dibahas adalah  Koperasi di daerah  Pontianak yang bernama CU Lintang Tipo. Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi  tentang koperasi CU dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Koperasi CU Lintang Tipo merupakan salah satu koperasi bersejarah di Pontianak. Sistem koperasi yang dianut adalah Sistem Koperasi  Barat karena dalam sejarah pembentukan koperasi ini, pemerintah hampir tidak memiliki peran apa – apa didalamnya, melainkan peran terbesar dalam koperasi ini dimiliki oleh para anggota koperasi.

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.       Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.       Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.       Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.       Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5.       Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.       Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.       Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.       Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep yang digunakan oleh Koperasi CU Lantang Tipo adalah konsep koperasi barat. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah pembentukan koperasi ini, pemerintah hamper tidak memiliki peran apa – apa didalamnya, melainkan peran terbesar dalam koperasi ini dimiliki oleh para anggota koperasi. Tujuan Koperasi CU Lantang Tipo juga merupakan sebuah tujuan yang sangat sejalan dengan konsep koperasi barat, yakni menyejahterakan perekonomian koperasi dan anggotanya saja.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Koperasi Kredit CU Lantang Tipo sudah memiliki prinsip, organisasi & manajemen, dan tujuan serta fungsi koperasi sejak diresmikannya koperasi ini pada tanggal 2 Februari 1976. Penulisan ini akan membahas tentang prinsip, organisasi & manajemen, dan tujuan serta fungsi koperasi tersebut dari sudut pandang kita sebagai pengguna jasa layanan koperasi.

Berdirinya Koperasi CU Lantang Tipo pada tahun 1975 tidak lepas dari peranan guru-guru Katolik yang berdomisili di Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Mereka mendirikan Koperasi CU Lantang Tipo karena mereka merasa bahwa hasil dari rapat anggota Koperasi Belanja Bersama yang diadakan dalam kalangan para guru tidak dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Tidak hanya itu, guru – guru ini juga percaya bahwa kegiatan – kegiatan Koperasi Belanja Bersama tidak dapat memupuk terjalinnya kerjasama dan membantu mengatur pengelolaan keuangan dengan benar.

Sejarah berdirinya Koperasi CU Lantang Tipo ini tidak lepas dari Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. Hal ini disebabkan karena Koperasi CU Lantang Tipo ini memiliki kegiatan – kegiatan yang berlandaskan oleh azaz kekeluargaan. Disamping itu juga, koperasi ini tidak lepas dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27. Keduanya tidak lepas dari visi dan misi koperasi ini, yakni :

VISI
“Menjadi Credit Union Yang Sehat dan Terpercaya”

MISI
“Menyediakan Produk Sesuai Kebutuhan Anggota dan Memberikan Layanan Keuangan Yang Profesional
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anggota”.


Referensi :
http://culantangtipo.com/ (Diakses, tanggal 15 Oktober 2018)