RSS

Jumat, 21 Desember 2018

Melirik perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi Astra

Abstrak
Kata Kunci : Sisa Hasil Usaha, Koperasi Astra
Analisis yang dibahas adalah mengenai Sisa Hasil Usaha . Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Sisa Hasil Usaha salah satu koperasi yang terdapat di Indonesia yaitu koperasi astra . Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutaN, setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB V  Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) informasi ini diperoleh dari neraca atau laba rugi perusahaan.

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai atau pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan ( buku penjualan atau pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha para anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sedangkan,Perhitungan SHU Koperasi Astra adalah sebagai berikut,Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun) dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) dikali
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota   sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

Daftar Pustaka :
Drs. Arifin Sito,Msc , Ir Halomoan Tamba M.B.A ( 2001) Koperasi Teori dan Praktik,, Jakarta : Erlangga
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma (2018)
Koperasi Astra (online)
 http://koperasi-astra.com/ ( diakses 18 Desember 2018)