RSS

Kamis, 22 Maret 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN 

Pengertian Konsumen
Pengertian Secara Umum : 

Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Menurut Para Ahli :
1. Philip Kotler 
Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi. 

2. Aziz Nasution
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu. 

Azaz dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azaz
1. Azaz Manfaat
Azaz Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Azaz Keadilan
Azaz Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Azaz Keseimbangan
Azaz Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam artian materiil maupun spiritual.
4. Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Azaz Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Azaz Kepastian Hukum
Azaz Kepastian Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan
Menurut pasal 3 tentang Perlindungan Konsumen, bertujuan :
1) Memastikan Kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif  pemakaian barang dan atau jasa.
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4) Menciptakan sistem perlindunan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung-jawab dallam berusaha.
6) Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen antara lain:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
    
Arti Pelaku Usaha 
Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999;

Hak pelaku usaha:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur di dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, dll. 
Penyelesaian sengketa yang akan ditempuh konsumen terhadap perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha diatur melalui Pasal 45 ayat (2) UUPK No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa: 
”Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.” 
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan UUPK.
Dengan demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :
Pasal 8 
1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
1) Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat 1 dilarang untuk di perdagangkan.
3) Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa 
c. Kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 
Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f. Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.
Pasal 13
1) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
2) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk:
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan.
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17
1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
c. Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
Dengan ditaatinya semua larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen.








SUMBER:
Kartika Sari, Elsi,Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia/
ebook (Subagyo Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) )
`Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

http://devieafriani.blogspot.co.id/2010/04/tugas-bab-3-pengertian-konsumen.html?m=1 
http://id.m.wikipedia.org/wiki/konsumen 
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12720 
http://qsuro.blogspot.co.id/2015/06/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html 

KELOMPOK 5:
Sekar Dewi Damayanti ( 2B217080 )
Susanti Ningsih (  27216205 )
Vincensia Leoni Oktavia (  27216548 )

    
   2

Selasa, 20 Maret 2018

Mengenal Qatar sebagai salah satu Negara maju di Timur Tengah



ABSTRAK
Kata kunci : Sistem Perekonomian, Qatar
Analisis yang dibahas adalah sistem perekonomian di negara Qatar.  Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai  salah satu Negara maju di Timur Tengah dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.  Qatar merupakan salah satu negara kaya minyak dan gas di Timur Tengah, bahkan merupakan eksportir gas terbesar di dunia.  Qatar menempati urutan pertama sebagai negara terkaya di dunia dengan PDB  per kapita sebesar US $ 90,149 atau Rp 811 juta per tahun pada 2010. Uniknya, Qatar merupakan satu – satunya wakil dari wilayah Arab yang berada di jajaran 10 negara terkaya dunia.
Sistem ekonomi merupakan keseluruhan dari berbagai institusi ekonomi yang berlaku di suatu perekonomian untuk mengatur bagaimana sumber daya ekonomi yang terdapat di perekonomian tersebut didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Berbagai institusi ekonomi ini mengatur bagaimana dibuatnya keputusan yang menyangkut hal ekonomi dan bagaimana sumber daya dapat diolah semaksimal mungkin guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan individu maupun suatu kelompok.


Pengertian Sistem

 1.          Sistem

    Banyak ahli di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun, apapun definisinya suatu sistem pun perlu memliki ciri sebagai berikut (Suroso 1993) 
        · Setiap sistem memiliki tujuan  
        ·   Setiap sistem mempunyai ‘batas ‘ yang memisahkannya dari lingkungannya
      ·  Walau mempunyai batas , sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan          lingkungannya
·       Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa disebut dengan bagian, unsur, atau   komponen. Terdapat saling  hubungan dan saling berkegantungan baik di dalam sistem (intern) itu    sendiri , maupun antara sistem dengan lingkungannya

2           2 .      Sistem Ekonomi

Berikut berbagai macam pengertian sistem ekonomi, menurut para ahli :

§      § PAUL A.SAMUELSON

Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber – sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk di konsumsi oleh masyarakat.

     §  GILARSO

Sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para produsen, konsumen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga terbentuk satu kesatuan yang teratur dan dinamis sehingga kekacauan dalam bidang ekonomi dapat dihindari.

BAB II
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI PADA UMUMNYA

1.      Sistem Ekonomi Tradisional

Dalam sistem ekonomi  tradisional kegiatan ekonomi masih menggunakan tradisi turun temurun    yang berlaku dalam suatu masyarakat dan telah menjadi nilai budaya setempat. Kegiatan produksi dalam sistem perekonomian tradisional dilakukan secara bergotong royong dan bersifat kekeluargaan. Tujuannya pun masih untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal. Selain itu, proses kegiatan produksi masih menggunakan alat milik bersama dan hanyauntuk dinikmati secara bersama – sama, belum terpikirkan untuk dijual dan memperoleh keuntungan. Hasil produksi masih bersifat homogen serta belum mengenal tukar menukar secara kredit.

2.     Sistem Ekonomi Terpusat

Sistemekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Dalam sistem ini kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi semuanya dikuasai oleh negara. Tujuan kegiatan perekonomian ini pun bukan untuk mengejar laba sebesar – besarnya melainkan untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan sistem ekonomi terpusat memiliki ciri – ciri sebagai berikut   Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara.
b.      Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat.
c.       Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat.
d.      Hak milik individu tidak diakui

Keempat ciri diatas mengandung makna bahwa pemerintah dalam sistem ekonomi terpusat berperandominan. Dengan demikian, dalam penerapannya sistem ekonomi ini memiliki kebaikan dan kelemahan
        a.       Kebaikan Sistem Ekonomi Terpusat
1)Pemerintah bertanggung jawab sepenuh nya terhadap perekonomian
2)Pemerintah bebas menentukan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
3)Pemerintah mengatur distribusi hasil produksi
4)Mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan
5)Pelaksanaan pembangunan lebih cepat karena sudah disusun dalam perencanaan
       

b.   Kelemahan sistem ekonomi Terpusat

1) Segala kebijakan pemerintahharus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat                                  paternalism

3. Sistem Ekonomi Liberal

Sistem ini disebut juga sistem ekonomi pasar, yaitu sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar  (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini  menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Sistem ekonomi pasar mendorong setiap pelaku ekonomi untuk melakukan yang terbaik agar memperoleh laba yang sebesar – besarnya. Setiap hasil produksi harus mampu bersaing dengan produk- produk lain, karena hanya produk berkualitas yang akan laku di pasar. Pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga , dam memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hak dan kebebasannya dengan sebaik – baiknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap.
Sejalan dengan uraian diatas berikut ini ciri-ciri sistem ekonomi pasar.
a.       Adanya pengakuan terhadap hak individu
b.      Setiap manusia adalah homo economicus
c.       Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
d.      Menerapkan sistem persaingan bebas
e.       Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri
f.       Peranan modal sangat penting
g.      Peranan Pemerintah dibatasi

Seperti halnya sistem perekonomian terdahulu, sistem pasar pun memiliki kebaikan dan keburukan, yaitu sebagai berikut.
A, Kebaikan Sistem Ekonomi Pasar
1     1)      Setiap orang bebas menentukan perekonomian sendiri
2     2)      Setiap orang bebas memiliki alat produksi sendiri
3     3)      Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena persaingan
4     4)      Produksi  didasarkan kebutuhan masyarakat
B. Kelemahan Sistem Ekonomi Pasar
1) Mengakibatkan adanya eksploitasi terhadap orang lain
2) Menimbulkan monopoli
3) Terjadinya kesenjangan pendapat
4)Renta terhadap krisis ekonomi

4.  Sistem Ekonomi Campuran

Pada kenyataannya tidak ada satu negara pun yang secara ekstrem menerapkan sistem ekonomitertentu karena masing – masingsistem ekonomi yang ada memiliki klelebihan dan kelemahan. Karena itu, tidak sedikit negara yang mengatur perekonomiannya menggunakan lebih dari satu sistem ekonomi atau menganut sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan – kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar.

BAB III

PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN PADA NEGARA QATAR

1. Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Qatar

   Sejak abad ke 8H atau abad ke 16M, Qatar mencapai kemakmuran dalam bidang ekonomi sehingga menjadi penyokong penting perekonomian dalam kekhalifahan di Baghdad. Awalnya, ekonomi Qatar difokuskan pada perikanan dan mutiara. Namun, industri mutiara jatuh setelah munculnya mutiara budidaya dari Jepang pada tahun 1920 – 1930. Eksplorasi minyak berlangsung sekitar 14 tahun sejak 1935 hingga 1949. Setelah itu, minyak mulai mengalir secara komersial. 85% pendapatan Qatar pada masa itu berasal dari ekspor minyak ini dan Qatar menjadi salah satu negara dengan pendapatan per kapita terbesar di dunia. Pada tahun 1960-1972 dibawah kepemimpinan Syekh Ahmed bin Ali bin Abdullah al-thani produksi minyak meningkat tajam dan Qatar langsung berubah menjadi negara modern. Penghasilan dari minyak ini diberikan seutuhnya pada kesejahteraan negara, dengan banyak pelayanan gratis atau subsidi dalam jumlah besar
.

2. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan

         · STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI 
  
Qatar merupakan negara dengan lingkungan makroekonomi stabil, pasar efisien, birokrasi dan kelembagaan yang berkualitas, pemerintah efisien dan rendah tingkat korupsi, serta tingkat keamanan yang sangat bagus. Qatar merupakan negara dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Strategi perekonomian negara ini strategi pertumbuhan strategi pembangunan yang terpusat serta menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah sehingga menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi sampai pertumbuhan ekonomi ini dinikmati oleh seluruh rakyat Qatar.

         · PERENCANAAN PEMBANGUNAN       

Saat ini Qatar tidak hanya bersandar pada minyak dan gas, melalui pengembangan sektor swasta. Pada tahun 2004, Qatar Science & Technology Park dibuka untuk menarik dan melayani berbagai usaha berbasis teknologi, baik dari dalam maupun luar Qatar. Berbagai perusahaan menambang minyak dari ladang gas bumi yang terbesar di dunia, sekitar 80 kilometer di utara semenanjung. Di kawasan industri Ras Laffan, gas itu dicairkan dan dikapalkan. Bisnis ini membangun dasar finansial visi Qatar yang mencatat sekitar 6% pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 dan peningkatan yang ditekankan dalam proyek kota Lusail terutama adalah efisiensi energi. Gedung layanan masyarakat, kesehatan, sekolah dan olahraga direncanakan dapat dicapai oleh warga dalam waktu singkat. Dan untuk pengaturan suhu ruangan akan digunakan air dari Teluk Persia yang garamnya sudah dipisahkan. Ini menghemat hingga 30% energi fosil dan akan mengurangi emisi yang dikeluarkan mesin penyejuk ruangan konvensional. Stasiun metro juga akan dibangun, agar penggunaan mobil pribadi dapat dikurangi.

         · INVESTASI


Dalam periode lima tahun ini, Qatar mengeluarkan dana 80 miliar poundsterling untuk membangun prasarana umum. Pendapatan yang melimpah juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan ekspansi bisnis dan investasi di luar negeri. Qatar juga memiliki kawasan bekas perkampungan atlet Olimpiade London, blok apartemen mewah di Hyde Park dan sebagian kawasan keuangan di Canary Wharf di Inggris. Qatar memiliki saham kepemilikan Shard di London, salah satu gedung tertinggi di Eropa dan toko serba ada Harrods. Tak hanya itu, Qatar juga memiliki kawasan bekas perkampungan atlet Olimpiade London, blok apartemen mewah di Hyde Park dan sebagian kawasan keuangan di Canary Wharf

         · PDB QATAR

Kementerian Perencanaan Pembangunan dan Statistik Qatar (Ministry of Development Planning and Statistics / MDPS) mengumumkan data PDB untuk kuartal ke-tiga tahun 2016 pekan lalu. Pertumbuhan PDB riil meningkat dari 1,8% pada kuartal dua menjadi 3,7% pada kuartal tiga yang disebabkan oleh pemulihan pada sektor hidrokarbon. Hasilnya, pertumbuhan di tiga kuartal pertama tahun 2016 mencapai rata-rata 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami memperkirakan pertumbuhan akan kembali menguat yang didorong oleh sektor non-hidrokarbon sebagai hasil dari berkurangnya beban dari sektor manufaktur, meningkatnya belanja modal pemerintah dan pertumbuhan penduduk yang tinggi.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAZDQEmTiynMrBDoWvlQrQqqfCQjEPelwWWL3_4PxA_6L2iRDKVWvtP3Ce8iyhWWYQzxrnzmSbTCBPCPe8tYqa7JVEqWTqokmoGfE5CVfKKoIkBlbDmPDmTm-IJkM7Obtv9F2fd8dg7A8/s1600/tugas+1.png

Sektor hidrokarbon pulih dari kontraksi sebesar 2,0% year-on-year pada semester pertama tahun 2016 hingga tumbuh sebesar 2,7% year-on-year pada kuartal tiga tahun 2016. Data menunjukkan bahwa produksi minyak mentah, yang menyumbang sekitar sepertiga dari sektor hidrokarbon, bergerak ke arah yang berlawanan, meningkat di semester pertama dan mengalami penurunan pada kuartal tiga secara year-on-year. Produksi gas alam dan zat cair terkait lain lebih besar daripada minyak mentah, yang menyumbang dua pertiga dari sektor hidrokarbon. Kami dapat menyimpulkan bahwa pendorong utama PDB hidrokarbon adalah turunnya produksi gas alam pada semester pertama tahun 2016 diikuti oleh pemulihan di kuartal tiga. Hal ini mungkin akibat dari perawatan rutin beberapa kereta api yang digunakan untuk gas alam cair Qatar pada paruh pertama tahun tersebut, di mana produksi kembali pulih setelah kereta api tersebut kembali dipakai pada kuartal tiga.

Pertumbuhan di sektor non-hidrokarbon melambat menjadi 4,7% year-on-year pada kuartal tiga tahun 2016 dari 5,6% pada semester pertama tahun 2016. Hambatan utama pertumbuhan adalah sektor manufaktur, yang menurun sebesar 1,3% year-on-year. Kembali ke tahun 2014, penurunan harga minyak pada pertengahan tahun yang menyebabkan pembatalan sejumlah proyek petrokimia, yang merupakan kontributor utama pertumbuhan manufaktur. Sebagai hasil dari penurunan investasi pada bisnis petrokimia, kinerja sektor manufaktur telah menurun sejak 2014. Namun, sejumlah sektor non-hidrokarbon lainnya mempertahankan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi pada kuartal tiga tahun 2016. Sektor konstruksi merupakan pendorong utama, tumbuh 12,4% year-on-year pada kuartal tiga dan menyumbang 1,9 poin persentase (pps) terhadap pertumbuhan PDB sektor non-hidrokarbon. Kinerja sejumlah sektor jasa juga membaik, seperti jasa keuangan, yang berkontribusi sebesar 0,9 pps kepada pertumbuhan PDB sektor non-hidrokarbon secara year-on-year, jasa layanan pemerintah (0,7 pps) dan jasa real estate (0,5 pps).

Kami memproyeksikan pertumbuhan PDB riil akan pulih pada tahun 2017-18 dengan sektor non-hidrokarbon terus menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan sejumlah alasan sebagai berikut. Pertama, perlambatan di sektor non-hidrokarbon sebagian disebabkan oleh hambatan dari sektor manufaktur, yang kami perkirakan akan menurun.

Kedua, investasi pemerintah diproyeksikan akan terus mendorong pertumbuhan. Anggaran pemerintah yang diumumkan pada bulan Desember menunjukkan peningkatan belanja modal sebesar 3,2% untuk tahun 2017 dan Kementerian Keuangan Qatar telah mengisyaratkan niatnya untuk menandatangani kontrak multi-tahun sebesar QAR46 miliar pada tahun 2017, menambah persediaan sebesar QAR374 miliar dari total anggaran proyek yang sedang berlangsung di Qatar (lihat Economic Commentary yang baru-baru ini kami tulis berjudul, Qatar’s fiscal deficit set to decline in 2017).

Ketiga, investasi pemerintah akan terus menarik Sumber Daya Manusia ke Qatar yang membutuhkan berbagai layanan dan meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Data penduduk terbaru bulan Desember 2016 menunjukkan pertumbuhan penduduk year-on-year sebesar 7,3%.

Yang terakhir, prospek harga minyak telah membaik secara signifikan. Harga minyak saat ini mencapai USD55/barel, 17% lebih tinggi dibanding kuartal ketiga tahun 2016 yang mencapai rata-rata USD47/barel. Kami memproyeksikan harga minyak akan terus naik ke tingkat USD60/barel jika pemotongan produksi oleh negara-negara OPEC dan non-OPEC, yang baru-baru ini diumumkan, sepenuhnya diimplementasikan (lihat Economic Commentary yang baru-baru ini kami tulis berjudul, Oil price forecasts up on OPEC agreement, but implementation key). Harga minyak yang lebih tinggi seharusnya dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dan mendorong rencana belanja modal serta mendukung sentimen, investasi dan belanja konsumen di ekonomi yang lebih luas.

Dibandingkan dengan tahun 2016, kami memperkirakan harga minyak akan terus menuju tren yang positif pada tahun 2017-18, yang akan mendukung pemulihan pertumbuhan dengan sektor non-hidrokarbon sebagai pendorong utama. Meskipun demikian, defisit fiskal diperkirakan akan terus terjadi dan pemulihan cenderung moderat dengan PDB riil diperkirakan mencapai 3,8% pada tahun 2017 dan 4,1% pada tahun 2018

  
BAB IV
PARA PELAKU EKONOMI DI NEGARA QATAR

Secara lengkap terdapat empat pelaku ekonomi, yakni sektor rumah tangga, sektor swasta, sektor pemerintah, dan sektor luar negeri. Untuk menggambarkan bagaimana keempat pelaku ekonomi tersebut berinteraksi dalam perekonomian, digambarkan di dalam diagram arus melingkar (circular flow diagram) berikut ini.


·         Sektor Rumah Tangga
·         Sektor Swasta
·         Sektor Pemerintah
·         Sektor Luar Negeri


BAB V
KESIMPULAN

Qatar merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang menganut sistem ekonomi Sosialis. Hal ini bisa dilihat dalam penguasaan sektor produksi penting yang dikelola oleh pemerintah, seperti minyak bumi dan gas alam. Seperti diketahui Qatar merupakan eksportir gas terbesar di dunia, yaitu produksinya mencapai 36 juta ton per tahun. Sedangkan produksi minyak bumi mencapai 1,1 juta barrel per hari. Dapat dilihat pula pada pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat sentral dan terencana yang dilakukan oleh pemerintah.

     Dari penjelasan diatas, terlihat kalau Qatar tidak menganut sistem ekonomi liberal, karena faktor – faktor produksi yang penting tidak diuasai pihak swasta. Begitu pun dengan pengambilan keputusan yang tidak diserahkan kepada swasta, melainkan sentralisasi oleh pemerintah. Dari hasil analisis yang dilakukan pada sistem perekonomian Qatar dapat disimpulkan bahwa negara Qatar tercatat sebagai negara yang mampu memaksimalkan sumber daya maupun potensi alam yang dimilikinya sehingga dapat menjadikan Qatar berkembang pesat dalam perkembangan ekonominya.

Daftar Pustaka :

Drs. Kardiman, dkk, 2006, Ekonomi Dunia Keseharian Kita, Yudhistira, Jakarta
Dr.M. Suparmoko. M.A , 2007, Ekonomi 1, Yudhistira, Jakarta
Irwan Nuswantoro, dkk, 2011,Top 10negara di Dunia, Cerdas Interaktif, Jakarta
www.bappenas.go.id
http://internasional.kompas.com
www.scribd.com